| Bahasa Situs : |           |
SERBA-SERBI KPR
Adapun Langkah-langkah dan cara mengajukan KPR dapat disajikan sbb :
- * Langkah 1 - Fokus pada properti
-
- Properti dan akses ke lokasi properti tidak banjir jika turun hujan.
- Carilah properti yang dekat dengan lokasi tempat kerja anda
- Pastikan bahwa sekitaran properti sudah memenuhi persyaratan minimal anda baik dalam hal kebersihan, keamanan maupun kenyamanannya.
- Sedapat mungkin properti dekat ke akses jalan raya, transportasi umum dan fasilitas umum seperti : pasar lokal, sekolah, tempat ibadah, kantor polisi dll.
- Cek harga properti melalui informasi seputaran daerah sekitar properti yang dipilih.
- Cari informasi mengenai pengembang/developer, dan pastikan tidak memiliki reputasi buruk dalam membangun proyeknya.
- Tanyakan kepada pengembang/developer, agen perumahan atau pemilik rumah (untuk kondisi rumah secondary) tentang kelengkapan surat perijinan terkait dengan properti yang diinginkan.
- * Langkah 2 - Lakukan Pra Pengikatan
-
- Hubungi pengembang/developer, agen atau pemilik langsung (rumah secondary) untuk melakukan negosiasi harga
- Jika sudah memperoleh harga kesepakatan dari properti yang diinginkan, segera lakukan pengikatan dengan cara mengisi formulir pemesanan dan memperhatikan jumlah booking fee sesuai dengan permintaan developer/agen/pemilik berikut pelunasan uang muka, serta jadwal pelunasan uang muka jika bisa dicicil, semua harus sesuai dengan hasil negosiasi yang telah disepakati kedua belah pihak
- Segera lakukan pembayaran booking fee/tanda jadi supaya bisa segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
- * Langkah 3 - Pengajuan Pinjaman ke Bank
-
Dalam hal pengajuan akad kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sbb :
- STATUS PEMOHON : Pengusaha, Karyawan Tetap atau Profesional. biasanya ini berkaitan dengan dokumen yang perlu dipersiapkan dan dilampirkan sebagai dasar pengajuan akad kredit, semisal : Fotokopi KTP, slip gaji, SIUP, TDP, Surat Nikah, Kartu Keluarga dan sejenisnya.
- STATUS RUMAH : Rumah baru atau sekunder, hal ini berkaitan dengan dokumen keabsahan status properti, semisal : Fotokopi IMB, SHM/HGB, Denah, Akte Jual beli dan sejenisnya.
- USIA MINIMUM : saat pengajuan akad kredit (berkisar 21 tahun atau sudah menikah), dan USIA MAKSIMUM saat akad kredit berakhir (berkisar 55 s/d 60 thn).
- KREDIBILITAS : Besaran angsuran dari seluruh hutang pemohon diseluruh bank (Jika ada) pada saat pengajuan pinjaman, maksimal berkisar +/- 1/3 dari jumlah penghasilan pemohon / joint income suami-istri, biasanya bank akan meminta fotokopi rekening 3 bualn terakhir
- BIAYA ASURANSI : Wajib menutup biaya asuransi (Jiwa dan Kebakaran) sesuai persyaratan bank
- PROVISI KREDIT : Besarnya relatif sama pada tiap bank.
- TATA CARA PEMBAYARAN : Wajib melakukan pembayaran angsuran melalui fasilitas autodebet
- PENGIKATAN : Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan)
- BIAYA NOTARIS :Untuk pengikatan kredit secara hukum, biasanya dibebankan kepada pihak pengaju akad kredit.
- KESERIUSAN : Bersedia membayar uang muka dengan persentase sebesar yang ditentukan oleh masing-masing Bank.
- SISTEM BUNGA YANG DITERAPKAN : Anuitas, Flat atau Floating
- APRAISAL : Biaya Survey atas penilaian oleh pihak Bank atas properti yang akan diagunkan sesuai nilai pasar yang berlaku, berikut legalitas dokumen pendukung yang disampaikan. Survey ini biasanya disertai analisa resiko oleh pihak Bank dan membutuhkan waktu antara 14-60 hari kerja.
Jika semua tahapan tersebut telah dilaksanakan, maka tinggal menunggu persetujuan dari pihak Bank atas akad kredit yang diajukan.
- * Langkah 4 - Perihal Uang Muka
-
- Lakukan pelunasan uang muka sesuai dengan perjanjian dan permintaan dari pihak bank anda.
- Khusus properti sekunder, penundaan pembayaran uang muka yang biasanya sebesar 30-40% sampai dengan pengajuan akad kredit disetujui oleh pihak bank, dapat ditengahi dengan cara menegosiasikan hal tsb dengan pihak penjual, dan melakukan perjanjian tertulis dihadapan notaris mengenai penundaan pelunasan uang muka sampai dengan persetujuan kredit oleh pihak Bank.
- * Langkah 5 - Lakukan Pengikatan Final
-
- Pada tahapan ini, dilaksanakan penandatanganan akte jual beli, yang dihadiri oleh para pihak yakni : pembeli, penjual, Bank dihadapan notaris yang ditunjuk.
- Setelah akad kredit, maka bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer ke rekening penjual atau pengembang/developer dalam jangka waktu umumnya 1-7 hari kerja
- Segala bentuk dokumen kepemilikan atas properti akan disimpan dibank sebagai syarat agunan dari kredit yang dikucurkan, dan sebagai pembeli maka anda berhak meminta tanda terima atas dokumen kepemilikan asli yang diagunkan tersebut.
- * Langkah 6 - Tahapan Periode Pembayaran Kredit
-
- Pada tahapan ini yang harus anda lakukan adalah membayar cicilan bulanan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan, biasanya dengan cara autodebit bank, oleh sebab itu anda wajib memastikan saldo dana di rekening bank anda mencukupi sebelum tanggal jatuh tempo cicilan.
- Pihak bank biasanya akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan, jika tidak ada perjanjian bunga tetap (fixed rate) periode terbatas sebelumnya (tergantung kebijakan masing-masing bank dan hasil negosiasi).
- Setelah semua cicilan anda dilunasi, maka anda berhak untuk mendapatkan : Surat Pelunasan dari Bank, Sertifikat Asli kepemilikan atas properti yang diagunkan.
- * Langkah 7 - Pengurusan Roya
-
- ROYA adalah : Penghapusan Hak Tanggungan
- HAK TANGGUNGAN adalah : pada prinsipnya merupakan hak jaminan yang diperoleh kreditur (Bank atau lembaga keuangan lainnya) dari debitur (peminjam) sebagai jaminan pelunasan utang atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah., yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
- Apabila anda telah melunasi kredit anda, maka hak tanggungan hapus secara hukum, namun secara teknis masih tertulis dalam sertifikat tanah anda. Yang anda harus lakukan adalah menghapus catatan tentang hak tanggungan tersebut dengan cara Roya. Lebih spesifiknya, Roya berarti pencoretan hak tanggungan karena hutang telah dilunasi.
- Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengurus Roya ke Badan Pertanahan Nasional setempat :
- Asli sertifikat atas tanah (dan bangunan jika ada), misal SHGB atau SHM –> sudah atas nama anda sendiri
- Asli sertifikat hak tanggungan (sehubungan dengan adanya APHT atas sertifikat tanah anda)
- Salinan Akta Jual Beli (AJB) atas kavling (dan bangunan)
- Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Asli peta situasi
- Asli blue print denah/konstruksi bangunan
- Surat Keterangan Lunas dari Bank pemberi Kredit KPR
- Surat Pengantar Roya dari Bank pemberi Kredit KPR
Catatan :
Semua dokumen diatas akan Anda dapatkan dari Bank pemberi KPR begitu hutang telah LUNAS. Jadi bisa juga dijadikan sebagai check list dokumen-dokumen yang harus Anda terima saat pelunasan KPR, jangan sampai ada yang tertinggal / terlupakan.

Kembali
Update halaman, tanggal : 24/02/12 01:25
STATISTIK PENGUNJUNG
| Keterangan | Hari Ini | Total |
417,400 |
| Pengunjung |
96 |
15,999 |
| Hits |
534 |
417,400 |
| Pengunjung online : 5 |